Ketua DPRD Sementara Kuansing Angkat Bicara Soal Nasib APBD Perubahan 2019
Hasil pembersihan KUA-PPAS ini, katanya, harus dibahas terlebih dahulu dengan anggota DPRD lainnya. Setelah dibahas, baru bisa menandatangani nota kesepakatan pembahasan KUA-PPAS. Dan paripurna pun bisa dilaksanakan. "Tapi kan berkasnya masuk tanggal 5. Jadi, apa yang mau kami bahas. Tentu tidak bisa langsung diparipurnakan," sebut Andi Putra.
Mengenai nasib Kabupaten Kuansing tidak punya APBD-P 2019, itu dikarenakan kelalaian TAPD. Sebab pihaknya, dari awal DPRD Kuansing telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS oleh DPRD periode lalu.
"Sudah dibahas. Dan bahkan setelah dibahas. Itu ada waktu dua minggu setelah Banmus menetapkan jadwal paripurna. Dan saya menunggu hasil pembahasan KUA-PPAS yang menjadi nota kesepakatan. Karena sebelum masuk ke rancangan. Ada nota kesepakatan yang harus saya teken. Nah, hasil pembahasan itu dua minggu saya tunggu. Tapi tak juga diantar. Dan sebelum neken itu. Saya perlu bahas dulu. Untuk memastikan ini sudah sesuai pembahasan atau belum. Baru ditandatangani," jelasnya lagi.
"Sudah dibahas. Dan bahkan setelah dibahas. Itu ada waktu dua minggu setelah Banmus menetapkan jadwal paripurna. Dan saya menunggu hasil pembahasan KUA-PPAS yang menjadi nota kesepakatan. Karena sebelum masuk ke rancangan. Ada nota kesepakatan yang harus saya teken. Nah, hasil pembahasan itu dua minggu saya tunggu. Tapi tak juga diantar. Dan sebelum neken itu. Saya perlu bahas dulu. Untuk memastikan ini sudah sesuai pembahasan atau belum. Baru ditandatangani," jelasnya lagi.