Menu

Jadi Anggota DPR RI, Gajinya Sih Biasa, Tunjangannya Wow...

Siswandi 2 Oct 2019, 00:33
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebanyak 575 orang anggota DPR RI periode 2019-2023, telah resmi dilantik pada Selasa 1 Oktober 2019 kemarin. Para wakil rakyat ini nantinya akan menerima gaji yang bisa dibilang biasa-biasa saja.

Tapi jangan salah, tunjangan yang diterima anggota Dewan itu ternyata luar biasa. Sehinggga bila ditotal antara gaji dan tunjangan, jumlahnya mencapai Rp50 juta per bulan. Wow.

Dilansir detik, perihal gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Di dalamnya diterangkan, gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000.

Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.

Selain itu, anggota DPR juga masih punya tunjangan lain, yang saat ini mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Halaman: 12Lihat Semua