Menu

Dari 71 Orang, Tiga Nama Akan Ditetapkan Tersangka Kasus UED-SP Desa Bukit Batu

Dahari 2 Oct 2019, 17:29
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah kantongi tiga calon yang bakalan ditetapkan tersangka kasus UED SP Desa Bukit Batu (foto/ilustrasi)
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah kantongi tiga calon yang bakalan ditetapkan tersangka kasus UED SP Desa Bukit Batu (foto/ilustrasi)
Diutarakan Agung, tentang kerugiannya, penyelidikan kasus dilakukan selama sekitar 30 hari dan ditangani oleh dua orang aparat Pidsus Kejari Bengkalis ini, belum dapat dipastikan.

Karena Tim Penyidik masih menunggu hasil koordinasi dan penghitungan dari Inspektorat. Namun ditaksir berkisar Rp1 miliar lebih atau turun dari perkiraan sebelumnya.

Agung kembali menyebutkan, dalam proses penyelidikan, kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 71 orang saksi. "Totalnya ada 71 orang yang kami periksa. Diantaranya, kepala desa, struktur pengurus UED SP, juga termasuk masyarakat serta dinas yang terkait," ujar Agung.

Halaman: 123Lihat Semua