Dari 71 Orang, Tiga Nama Akan Ditetapkan Tersangka Kasus UED-SP Desa Bukit Batu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah kantongi tiga calon yang bakalan ditetapkan tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekayasa atau fiktif anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 hingga 2019.
zxc1
Setelah digelar eskpos hari ini oleh Tim Penyidik untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Mulai hari ini sudah naik tingkat ke penyidikan, terhadap kasus pengelolaan fiktif UED SP Desa Bukit Batu. Ada tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih sprintdik umum, jadi kami belum bisa ekspos siapa saja tersangkanya yang terlibat ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Rabu 2 Oktober 2019.
zxc2
Diutarakan Agung, tentang kerugiannya, penyelidikan kasus dilakukan selama sekitar 30 hari dan ditangani oleh dua orang aparat Pidsus Kejari Bengkalis ini, belum dapat dipastikan.
Karena Tim Penyidik masih menunggu hasil koordinasi dan penghitungan dari Inspektorat. Namun ditaksir berkisar Rp1 miliar lebih atau turun dari perkiraan sebelumnya.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, lanjutnya, akan menargetkan kasus dugaan fiktif pengelolaan anggaran UED SP Bukit Batu itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebulan yang akan datang.
"Target kami akan dilimpahkan ke PN Tipikor sekitar sebulan mendatang bersamaan dengan tersangkanya," pungkas Agung lagi. (hari)