Pengamat Kritik Kampus Kelola Tambang: Rusak Marwah Perguruan Tinggi
RIAU24.COM - Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai aturan kampus boleh mengelola tambang di Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan merusak muruah pendidikan tinggi.
Darmaningtyas menilai tak seharusnya perguruan tinggi dilibatkan sebagai pengelola tambang.
Perguruan tinggi, ucapnya, harus berfokus mengembangkan ilmu pengetahuan.
"Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi khususnya PTN/PTNBH karena arah PTN/PTNBH menjadi semakin tidak jelas antara mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bisnis tambang," kata Darmaningtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (25/1).
Dia khawatir tenaga-tenaga pendidikan di kampus akan lebih sibuk mengurus tambang dibandingkan mengajar.
Menurutnya, hal itu bakal membuat fungsi pendidikan di perguruan tinggi terganggu.