Menu

Ternyata 79 Ribu Lebih Anak di Bengkalis Belum Punya Akta Kelahiran

Dahari 3 Oct 2019, 20:21
Sebanyak 79.694 orang anak berkisaran umur 0-18 tahun di Kabupaten Bengkalis belum memiliki akta kelahiran (foto/hari)
Sebanyak 79.694 orang anak berkisaran umur 0-18 tahun di Kabupaten Bengkalis belum memiliki akta kelahiran (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 79.694 orang anak berkisaran umur 0-18 tahun di Kabupaten Bengkalis belum memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan di Bengkalis. 

Hal tersebut dikatakan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wasiah usai gelar Rakor antara Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis 3 Oktober 2019 di Aula kantor Bappeda, Bengkalis. 

zxc1

Kata Wasiah, dari total 79.694 anak tidak memiliki akta kelahiran 40.854 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 38.840 orang perempuan.

"Kendala sosialisasi yang kurangkurang mulai dari Capil, kita tidak mendengar ada akta kelahiran gratis yang diketahui masyarakat. Kemudian, kita tidak tahu apakah kemungkinan persyaratan itu dipersulit karena dari yang mengurus ada yang tidak punya akta pernikahan. Mungkin itu bisa jadi kendala," sebut Wasiah kepada sejumlah wartawan.

zxc2

Wasiah berharap bilamana memang ada syarat pengurus akta harus dengan akta pernikahan para orang tua untuk bisa ditinjau kembali dan disosialisasikan. 

"Mungkin persyaratan itu bisa ditinjau kembali bagaimana catatan sipil mengakomodir itu supaya tidak menjadi malu bagi yang mengurus. Apalagi ada yang nikah siri, mungkin ia malu tapi secara hukum pernikahan itu sah," kata Wasiah lagi.

Melalui Forum Anak ini lanjutnya,  pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mendata anak tidak memiliki akta kelahiran. 

"Kami juga dari Forum anak sudah bergerak untuk mendata. Anak-anak yang sekolah mendata teman temannya, Alhamdulillah sudah ratusa juga data yang kami kirim ke catatan sipil," sebutnya.

Memiliki akta kelahiran, masih kata Wasiah merupakan salah satu hak anak. Karena tanpa akta, identitas anak dianggap kabur atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Tanpa akta banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Anak-anak terhambat untuk meneruskan pendidikan, terhambat mendapatkan bantuanbantuan. Tanpa akta tidak diakui sebagai kewarganegaraan, jadi itu pertama harus dikejar," tutur Wasiah lagi. (hari)