Dari Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Hanya Satu yang Ditahan, Ini Alasannya
Sedangkan, tersangka RK sudah dilimpahkan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Tersangka RK juga akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita dakwakan tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Maksismal hukuman 15 tahun penjara dan denda sekitar dua miliar rupiah," ujarnya.
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
Dari berkas yang diterima pihak JPU perbuatan cabul dilakukan tersangka RK bukan pertama kali. Bahkan sebelumnya juga pernah dilakukan terhadap korban yang sama. Namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.