Dari Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Hanya Satu yang Ditahan, Ini Alasannya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II atas kasus perkara pencabulan yang dilakukan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan warga di desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis yang dilaporkan pada Agustus 2019 lalu.
Pelimpahan tersebut di terima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila SH, pada Selasa (1/10) pekan lalu.
zxc1
Diutarakan Eriza, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka. Dan direncanakan dilimpahannya ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada pekan depan untuk segera disidangkan.
"Dari tiga tersangka pencabulan tersebut hanya satu yang bisa diproses secara hukum. Yakni tersangka berinisial RK alias S (20) yang merupakan tetangga korban sendiri," ungkap JPU Eriza Susila SH kepada sejumlah wartawan, Selasa 8 Oktober 2019.
zxc2
Masih kata Eriza, tiga tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korbannya yang merupakan masih anak di bawah umur. "Perbuatan cabulnya ini terpisah, namun yang bisa naik ke proses hukum hanya satu, sementara dua lagi karena masih di bawah umur sanksi yang diberikan itu akan di serahkan kepada pihak keluarga dan Kepala Desa mereka," ungkapnya lagi.
"Kita dakwakan tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Maksismal hukuman 15 tahun penjara dan denda sekitar dua miliar rupiah," ujarnya.
Dari berkas yang diterima pihak JPU perbuatan cabul dilakukan tersangka RK bukan pertama kali. Bahkan sebelumnya juga pernah dilakukan terhadap korban yang sama. Namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu di damaikan melalui keluarga. Kemudian ini yang kedua kalinya dan keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian,"pungkasnya. (R24/hari)