Ini Penjelasaan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet Soal Dirinya Diperiksa KPK
RIAU24.COM - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet memberikan penjelasnya soal dirinya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, yang menyeret bupatinya, Amril Mukminin (AMU).
Kepada wartawan Eet sapaan akrabnya membenarkan dirinya diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Dia mengaku hadirnya di KPK karena menghargai undangan dan sebagai warga negara yang berhak memberi keterangan.
"Saya hadir di KPK itu karena sebagai warga Indonesia yang baik berhak memberikan keterangan. Kemudian hadirinya Saya disana juga sebagai fungsi pengawasan, sebab Saya anggota DPRD dan juga pimpinan sehingga saya harus sampaikan apa yang kita ketahui prosesnya dan tidak mungkin tidak tahu dan untuk masalah teknisnya tanya sama KPK, " katanya. Kamis 10 Oktober 2019.
Fungsi pengawasan disini dijelaskanya mulai pengawasan pengangaran dari OPD, komisi, Bangar, nota kesepahaman hingga dibahas ditingkat bagar yang dibahas bersama OPD dan Finalisasi.
"Seputar itu yang ditanyakan KPK," jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima mantan anggota DPRD Bengkalis. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, yang menyeret bupatinya, Amril Mukminin (AMU).
Kelima mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP; Almi Husni dari Fraksi PKB; Musliadi dari Fraksi PKB; Indra Gunawan Eet dari Fraksi Golkar; serta Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar. Kelimanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Amril Mukminin (AMU).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melansir dari Gatra, Rabu 9 Oktober 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis.
Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.