Menu

Biar Dapat Utangan, Ini yang Dilakukan Beberapa Anggota DPRD Kepri

Siswandi 14 Oct 2019, 00:00
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Beberapa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024, dikabarkan kompak menggadaikan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai legislator ke bank. SK itu digadai untuk mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Sejauh ini, dari total 45 orang anggota Dewan dari provinsi pecahan Riau tersebut, sebanyak 10 orang di antaranya dikabarkan sudah menggadaikan SK mereka ke bank.

Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerjasama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.

Dilansir republika yang mengutip antara, Minggu 13 Oktober 2019, Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi yang sempat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu pasti, berapa nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut. Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.

Begitu pula ketika ditanya uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk apa, Hamidi juga mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengatakan, tiap-tiap anggota legislatif tentu punya berbagai alasan menggadaikan SK. "Itu sifatnya lebih kepada personal anggota DPRD," lontarnya. 

Modal Usaha 
Salah seorang anggota DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, mengakui menggadaikan SK untuk keperluan modal usaha dan bisnis.Dia mengelak jika pinjaman itu untuk tujuan konsumtif, seperti membeli rumah, mobil, atau merubah penampilan. Apalagi untuk menutupi pengeluaran selama kampanya pileg.

Plafon pinjaman yang diajukannya senilai Rp200 juta. Beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta.

Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu bersumber dari pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulannya. "Soal peruntukan uang pinjaman, itu jadi urusan masing-masing," ujarnya.

Disinggung apakah menggadaikan SK ke bank menyalahi aturan. Anggota legislatif Kepri dua periode itu menegaskan tidak sama sekali. Selama tidak melanggar aturan agama dan DPRD. "Lebih baik berutang daripada korupsi uang negara dan rakyat," imbuhnya.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, menganggap gadai SK anggota DPRD merupakan fenomena biasa. Secara aturan hukum juga belum ada yang mengaturnya.

Selaku pimpinan DPRD, dia menyatakan tidak dalam posisi melarang atau menganjurkan. Karena ini menyangkut urusan pribadi anggota dewan dengan pihak perbankan.

Namun demikian, ia tak menampik bahwa beberapa dari anggota legislatif meminjam uang demi menutupi utang atau ongkos politik selama kampanye pemilu legislatif kemarin. "Harus diakui, demokrasi kita masih mahal. Wajar saja kalau anggota DPRD melakukan upaya itu," ujarnya lagi. ***