UU KPK Belum Bisa Diteken Karena Salah Ketik, Laode Syarif: Itu Bukti Terburu-buru-Tertutup
Pihaknya berharap, pembahasan soal UU KPK yang salah ketik itu dilakukan dengan terbuka dan melibatkan KPK. Sehingga, nantinya KPK bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan UU tersebut.
"Kita sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
Sementara itu, kompas melansir, salah ketika pada UU KPK yang disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu tersebut, terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Tertulis syarat huruf e, pimpinan KPK disebutkan berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan tertulisnya, yang tertulis malah "empat puluh" tahun.
Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, salah ketik itu terjadi bukan karena terburu-buru. Menurutnya, hal itu murni kesalahan teknis.