Menu

Gara-gara Polisi Salah Tuduh, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp65 Miliar

Riki Ariyanto 14 Oct 2019, 20:32
David Eastman dapat kompensasi Rp65 Miliar atas kasus salah tuduh oleh polisi (foto/int)
David Eastman dapat kompensasi Rp65 Miliar atas kasus salah tuduh oleh polisi (foto/int)

RIAU24.COM -  Senin 14 Oktober 2019, Seorang pria di Australia mendapatkan kompensasi senilai AUD 7 Juta atau senilai Rp65 Miliar. Hal itu gara-gara pria bernama David Eastman dipenjara hingga 19 tahun atas kasus pembunuhan seorang polisi senior Australia, sementara dirinya tidak membunuh.

Seperti dilansir Okezone, David Eastman awalnya menerima hukuman seumur hidup pada 1995 karena dituduh membunuh Colin Winchester, seorang asisten komisioner Polisi Federal Australia, enam tahun sebelumnya. Dia kemudian dibebaskan setelah pengadilan memutuskan bahwa dia memiliki persidangan yang tidak adil. Dia dibebaskan dalam sidang kedua tahun lalu.

zxc1


David Eastman (74) sebelumnya telah menolak tawaran kompensasi AUD3,8 juta (sekira Rp 36 miliar) dari pemerintah Wilayah Ibu Kota Australia (ACT), Canberra. Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Agung ACT mendengar bahwa Eastman kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan karier karena ia dipenjara.
Halaman: 12Lihat Semua