Kendaraan Roda Dua Dominasi Pemanfaatan Program Penghapusan Denda Pajak
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada Senin, 15 Oktober 2019 kemarin, mulai memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan sejak pertama dibuka, sebanyak 1.648 kendaraan yang mengajukan permohonan penghapusan denda.
"Ada 1.648 kendaraan yang terdaftar mengikuti pelaksanaan program sejak pertama kali dibuka," kata Indra, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, di hari pertama tersebut kendaraan roda dua mendominasi dengan persentase hingga 76 persen atau 1.250 pengajuan. Dan roda empat sebanyak 398 unit.
Dari angka tersebut, daerah menerima pajak Rp1,654 miliar dan denda pemutihan mencapai Rp560 juta. "Angka ini meningkat 15 persen dan akan terus bertambah seiring berakhirnya program hingga 14 Desember 2019," tutupnya.