Aktivis Kecewa, Jokowi tak Singgung Soal Pemberantasan Korupsi dalam Pidatonya
RIAU24.COM - JAKARTA - Agenda pemberantasan korupsi ternyata tidak disinggung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam pidato resminya pasca-dilantik sebagai presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019). Hal ini menimbulkan kekecewaan dari kalangan aktivis anti korupsi.
"Dalam pidatonya, korupsi tidak menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Sementara problem utama investasi adalah budaya korupsi," ujar Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi melalui keterangan persnya, Senin (21/10/2019).
Dia mengatakan, dalam lima prioritas pembangunan di periode Jokowi-Ma'ruf ini, keduanya tidak mencantumkan soal pemberantasan korupsi. Kelima prioritas itu adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"Pemangkasan perizinan dan sistem birokrasi tidak serta merta bisa menjamin korupsi tidak terjadi. Karena perizinan hanya salah satu ruang praktik korupsi di Indonesia," kata dia seperti dilansir kompas.com.
Kegundahan Baidul makin bertambah manakala prioritas investasi yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya tidak memiliki perspektif lingkungan sehingga berpotensi melanggar hak-hak warga atas tanah dan sumber penghidupan mereka.
"Investasi yang diprioritaskan harus berperspektif pada kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak warga atas tanah dan sumber penghidupan mereka," kata Badiul Hadi.
"Jokowi-Ma'ruf juga harus fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, memperkuat kelembagaan KPK, dan melawan upaya-upaya pelemahan KPK oleh pihak manapun," ujar dia.
Badiul menilai, pembangunan SDM yang diprioritaskan pada periode baru ini juga akan sia-sia apabila masih terdapat mental koruptif. Dengan demikian, kata dia, pendidikan anti-korupsi menjadi hal penting yang harus dikedepankan.
Selain itu, kata dia, reformasi birokrasi dan penegakkan hukum di lingkungan birokrasi juga harus dilakukan agar menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN.***