Menu

DPRD Dukung Polda Riau Naikkan Status PT TI Ke Penyedikan, Sardiyono: Kapan Perlu Langsung Ditangkap

Riko 21 Oct 2019, 23:18
Sardiyono
Sardiyono

RIAU24.COM -  Anggota komisi I DPRD Riau Sardiyono mendukung langkah Polda Riau yang menaikkan status penyidikan terhadap PT Teso Indah (TI) Estate Rantau Bakung, yang berlokasi di Kabupaten Inhu, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya langkah yang diambil oleh polda merupakan langkah yang sudah tepat terhadap pelaku pembakar hutan. 

"Selain mendukung kita meminta proses itu dipercepat. Kapan perlu langsung ditangkap jika melanggar hukum. Jangan diulur-ulur sebab kalau diulur-ulur ditakutkan seperti kasus tahun lalu. Jadi tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, "katanya. Senin 21 Oktober 2019.

Politisi PPP ini mengaku sebagai anggota DPRD Riau akan terus mengawasi dan mengawal proses penyidikan kasus perusahaan pembakar lahan. Supaya tidak adanya permainan antara perusahaan dan aparat hukum. 

"Kita sebagai DPRD apalagi komisi I ini berkaitan langsung terkait penegakan hukumnya kita akan terus mengawasi perjalanan kasus perusahaan pembakar hutan dan lahan,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah (TI), Estate Rantau Bakung, yang berlokasi di Kabupaten Inhu, Riau. Bahkan perkaranya pun resmi naik status ke penyidikan.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakkan hukum, setelah terjadinya kebakaran lahan di PT TI pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektar serta blok N seluas 37,25 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi yang turun langsung dalam penyegelan tersebut menuturkan, bahwa kebakaran lahan pada PT TI terjadi di dua blok, dan baru bisa dipadamkan beberapa hari kemudian. Di blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. 

Pasca terbakar hebat pada pertengahan Agustus 2019 itu, Sub- Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau pun langsung bergerak cepat melakukan investigasi, dibantu jajaran Polres Inhu untuk mendalami kebakaran lahan di PT TI.

"Langkah kita kemudian memeriksa saksi, ada 15 orang mulai dari pihak perusahaan (PT TI), masyarakat hingga dinas terkait. Kita bergerak cepat memprosesnya," kata Kombes Andri didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul, Senin 21 Oktober 2019.

"Dapat kami sampaikan, hasil pemeriksaan terhadap kasus PT TI, maka pada 14 September 2019 status penyelidikan kami ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Pada 15 September 2019, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita terbitkan,"tegasnya.

Dengan naiknya status ke penyidikan, Polda Riau pun memberikan sinyal bahwa PT TI yang berlokasi di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, bakal menyusul PT SSS di Kabupaten Pelalawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka Korporasi, atas kebakaran lahan yang terjadi di area perkebunannya.

Kombes Andri pun meyakinkan, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah mengantongi bukti yang kuat, atas dugaan kebakaran lahan pada PT TI tersebut, setelah serangkaian pendalaman, termasuk dari saksi ahli yang didatangkan Polda Riau.

"Sebagaimana sejak awal, kita komitmen secara maksimal menuntaskan kasus Karhutla, baik itu perorangan termasuk perusahaan. Karhutla kejahatan luar biasa, dilakukan korporasi yang tidak mematuhi aturan," yakin mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau tersebut.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat mendalami satu persatu kebakaran lahan yang dilaporkan terjadi di area perusahaan. Bahkan baru beberapa pekan lalu, PT SSS di Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Polda Riau menetapkan dua tersangka, antara lain untuk tersangka korporasi PT SSS yang diwakili direksi berinisial EB dan satu tersangka lainnya berinisial AOH sebagai Pj manager operasional PT SSS. Polisi juga sudah menahan tersangka.

Usai PT SSS, kini giliran PT TI di Inhu yang dibidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, setelah resmi mengumumkan kenaikan status ke tahap penyidikan.