Menu

Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data

Lina 23 Oct 2019, 16:30
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)

zxc2

"Kita diwajibkan memberikan informasi kepada pemohon, kita sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan masyarakat yang dijamin oleh uu Nomor 14 Tahun 2008. Tidak ada lagi diantara kita ini yang menolak tidak memberikan data, ataupun informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal ini disebut dengan pemohon," sebut Jamal.

Lebih lanjut Jamal menguraikan, Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM), dan keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan ciri penting negara demokrasi. Karena keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan layanan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.

Halaman: 123Lihat Semua