Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data
"Selama ini masih ada di antara kita yang merasa kita itu boleh saja tidak memberikan data/informasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang itu data yang di bolehkan atau tanpa di kecualikan. Memang nanti ada data/informasi yang boleh kita rahasiakan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, di laporkan Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Adi Zulianto, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang No.14 Th.2008, Permendagri No.3 Th.2017, Peraturan Mentri Kominfo No.8 Th.2019, Peraturan Bupati No.171 Th.2018, Keputusan Bupati Siak No.438/HK/KPTS/2018.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, sambungnya, yakni untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, sambungnya, yakni untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.