KPU dan Bawaslu Bengkalis Gelar Rapat Pleno Jelang Pilkada 2020
RIAU24.COM - BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 mendatang.
Rapat Pleno itu dilaksanakan di aula Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Almausuly didampingi empat komisioner KPU lainnya, serta dihadiri Sekretaris KPU Pujiono, para Kasubag dan sejumlah staf di lingkungan KPU Bengkalis.
zxc1
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, jika hasil dari Rapat Pleno ini sebelumnya telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun PD atau satker terkait di Pemkab Bengkalis. Bahkan juga telah melalui musyawarah dan mufakat di internal KPU.
zxc2
"Dengan telah ditetapkannya persyaratan terkait jumlah dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kiranya bisa menjadi panduan bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon," ungkap Fadhilah Almausuly, Minggu 27 Oktober 2019.
Berita Acara dan SK penetapan tersebut kemudian ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU dan selanjutnya satu salinan diserahkan kepada Bawaslu Bengkalis yang diterima langsung oleh Staf Bawaslu Bengkalis Marzuli. (R24/Hari)