Menu

KPU dan Bawaslu Bengkalis Gelar Rapat Pleno Jelang Pilkada 2020

Dahari 27 Oct 2019, 18:46
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis (foto/hari)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 mendatang.

Rapat Pleno itu dilaksanakan di aula Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Almausuly didampingi empat komisioner KPU lainnya, serta dihadiri Sekretaris KPU Pujiono, para Kasubag dan sejumlah staf di lingkungan KPU Bengkalis.

zxc1

Sementara dari jajaran Bawaslu Bengkalis, hadir Joni Iskandar dan Marzuli yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup dan tanpa dihadiri pihak-pihak maupun instansi terkait.

Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, jika hasil dari Rapat Pleno ini sebelumnya telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun PD atau satker terkait di Pemkab Bengkalis. Bahkan juga telah melalui musyawarah dan mufakat di internal KPU. 

zxc2

Dalam Rapat Pleno dan berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU Bengkalis, jumlah DPT terakhir di Kabupaten Bengkalis sebanyak 385.941 (DPT HP 3). Selanjutnya bakal calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 32.805 dukungan. Sementara itu dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni minimal di enam kecamatan.

"Dengan telah ditetapkannya persyaratan terkait jumlah dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kiranya bisa menjadi panduan bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon," ungkap Fadhilah Almausuly, Minggu 27 Oktober 2019.

Berita Acara dan SK penetapan tersebut kemudian ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU dan selanjutnya satu salinan diserahkan kepada Bawaslu Bengkalis yang diterima langsung oleh Staf Bawaslu Bengkalis Marzuli. (R24/Hari)