Ini Tuntutan Kepada Menko Polkam Mahfud, Jika tak Bisa Selamatkan KPK dalam 100 Hari
Sebelum menjabat menteri, Mahfud beserta sejumlah tokoh lain, pernah diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara. Dalam pertemua itu, dibahas berbagai hal terkini, salah satunya penyelamatan KPK.
Dalam pertemuan itu, Mahfud memberikan tiga opsi penyelamatan KPK, yakni judicial review, legislative review dan menerbitkan Perppu. Namun opsi pertama dan kedua tak mampu menyelamatkan KPK karena semua fraksi di DPR periode lalu sudah setuju revisi UU KPK. Karena itu, opsi yang memungkinkan menurut Mahfud, dengan mengeluarkan Perppu.
Tunggu Jokowi
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD yang dikonfirmasi tadi malam, mengatakan, saat ini, publik tinggal menunggu keputusan presiden soal itu karena Perppu merupakan hak prerogatif presiden.
"Sebelum saya jadi menteri, soal Perpu KPK itu sudah sampaikan semua ke presiden, ya jadi nunggu presiden saja. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu presiden bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, UU KPK sejak disahkan menyulut aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah. Itu karena UU KPK dianggap bisa melemahkan lembaga itu dalam mengikis korupsi di Tanah Air. ***