Menu

Ini Tuntutan Kepada Menko Polkam Mahfud, Jika tak Bisa Selamatkan KPK dalam 100 Hari

Siswandi 29 Oct 2019, 09:58
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, diminta memprioritaskan polemik terkait posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hingga kini dinilai belum kunjung pasti.  Sebagai pihak yang dulunya kerap menyuarakan antikorupsi, posisi Mahfud saat ini dinilai tepat untuk segera mengakhiri polemik tersebut. Mahfud pun diberi waktu 100 hari pertamanya sebagai menteri, untuk menuntaskan permasalahan itu. 

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak dapat menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Rhamadana, di Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) tadi malam. 

Dilansir viva, Selasa 20 Oktober 2019, Kurnia menambahkan, Mahfud sebelumnya dikenal sering menyuarakan antikorupsi dan memberikan opsi menyelamatkan KPK. Karena itu, dengan jabatan yang diembannya sekarang diharapkan dia bisa menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut.

Kurnia pun mengharapkan Mahfud konsisten mendorong terbitnya Perppu KPK. Mahfud harus bisa meyakinkan Presiden Jokowi supaya bisa mengeluarkan opsi yang disarankannya tersebut.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya lagi. 

Seperti diketahui, Mahfud belum sepekan ini dilantik menjadi Menko Polhukam. Ia bersama seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, resmi dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.

Sebelum menjabat menteri, Mahfud beserta sejumlah tokoh lain, pernah diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara. Dalam pertemua itu, dibahas berbagai hal terkini, salah satunya penyelamatan KPK.

Dalam pertemuan itu, Mahfud memberikan tiga opsi penyelamatan KPK, yakni judicial review, legislative review dan menerbitkan Perppu. Namun opsi pertama dan kedua tak mampu menyelamatkan KPK karena semua fraksi di DPR periode lalu sudah setuju revisi UU KPK. Karena itu, opsi yang memungkinkan menurut Mahfud, dengan mengeluarkan Perppu.

Tunggu Jokowi
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD yang dikonfirmasi tadi malam, mengatakan, saat ini, publik tinggal menunggu keputusan presiden soal itu karena Perppu merupakan hak prerogatif presiden.

"Sebelum saya jadi menteri, soal Perpu KPK itu sudah sampaikan semua ke presiden, ya jadi nunggu presiden saja. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu presiden bagaimana," ujarnya.

Seperti diketahui, UU KPK sejak disahkan menyulut aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah. Itu karena UU KPK dianggap bisa melemahkan lembaga itu dalam mengikis korupsi di Tanah Air. ***