Menu

Polres Pelalawan Berhasil Amankan 37 Dus Rokok Tanpa Cukai

Ardi 29 Oct 2019, 14:23
Polres Pelalawan mengamankan 37 tim atau kardus rokok merk Luffman, tanpa cukai (foto/ardi)
Polres Pelalawan mengamankan 37 tim atau kardus rokok merk Luffman, tanpa cukai (foto/ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Polres Pelalawan mengamankan 37 tim atau kardus rokok merk Luffman, tanpa cukai, Senin (28/10/2019) di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kiriman rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman. Rokok diangkut dengan menggunakan truk Fuso ekspedisi.

zxc1

"Dua truk Fuso kita berhentikan. Dari truk pertama kita dapati 16 dus atau tim rokok. Dari truk kedua, kita dapatkan 21 dus atau tim rokok," jelas Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua.

Rokok ini berasal dari Belilas Indragiri Hulu (Inhu). Kedua truk Fuso tersebut, berasal dari orang yang berbeda. "Tujuannya sama, ke Sumatera Utara," imbuh Kapolres Hasyim.

zxc2

Pihaknya belum menahan atau memeriksa pihak pengangkut. Karena diketahui sementara, pengangkut ini hanya pengantar atau ekspedisi. Dan mengambil upah.

"Pasti akan kita mintai keterangan nantinya. Mereka mengaku diupah Rp 600 ribu rupiah," sebutnya.

Jika dihitung jumlah bungkus rokok yang berhasil disita Polres Pelalawan, diketahui sekira 18.500 bungkus. Satu dua atau tim terdapat 50 slop rokok. Satu slopnya, terdapat 10 bungkus.

Kapolres Pelalawan juga menyebutkan, masalah penyelundupan ini menjadi atensi Kapolda Riau, dalam program 100 hari kerja Kapolda Riau. (R24/Ardi)