Menu

Bea Cukai Selatpanjang Akan Tangani Kasus Pakaian Bekas Selundupan Dari Malaysia

Ahmad Yuliar 30 Oct 2019, 21:20
Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi (foto/mad)
Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi (foto/mad)
Terhadap muatan barang niaga lainnya, tambahnya akan dilakukan penelitian dalam aturan Kepabeanan. Barang, apa dan jumlahnya berapa.

"Kalau terjadi selisih kurang antara barangnya dengan catatan di manifes, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta, maksimal Rp 250 juta.  Kalau selisih lebih, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta sampai maksimal Rp 500 Juta," ucapnya.

Yang pasti, Kepala Kantor Bantu Pelayanan BC Selatpanjang itu mengaku siap menerima limpahan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangannya ada pada mereka.

Halaman: 345Lihat Semua