Hanya Gara-gara Kesal Sama Suami, Ibu Ini Tega Aniaya Putrinya Sampai Lebam
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No.17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 5 tahun penjara. (R24/Bie)