KPK Tahan Direktur PT MBA Terkait Korupsi Peningkatan Jalan Di Bengkalis
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi bernama Makmur alias Aan, Kamis, 31 Oktober 2019 kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat, 1 November 2019 pagi menyebutkan tersangka Makmur akan ditahan 20 hari ke depan.
"Tersangka (Makmur_red) ditahan 20 hari ke depan dan akan di dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujar Febri.
Penahanan tersangka Makmur ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Adapun proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2013-2015.
Dalam perkara ini, selain tersangka Makmur lembaga antirasuah sebelumnya sudah menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun.
Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga negara dirugikan Rp 105.881.991.970.