Menu

16 Ribu e-KTP Rusak Dibakar Disdukcapil Pekanbaru, Sesuai Edaran Mendagri

Riki Ariyanto 5 Nov 2019, 13:31
Disdukcapil Pekanbaru musnahkan e-KTP invalid dan rusak (foto/ist)
Disdukcapil Pekanbaru musnahkan e-KTP invalid dan rusak (foto/ist)

RIAU24.COM - Selasa 5 November 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membakar 16.367 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pembakaran itu berlaku pada e-KTP yang rusak dan invalid.

zxc1


Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita. "Selain KTP elektronik yang tidak valid dan rusak, kita juga memusnahkan sebanyak 8.293 keping KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," sebutnya.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita katakan pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan ribuan KTP Siak itu dibakar sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ. SE tersebut mengatur tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid.
Halaman: 12Lihat Semua