Tiga Plt Kadis di Pelalawan Tak Bisa Ikut Assesment, Ini Alasannya
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pelalawan, dipastikan tidak bisa mengikuti assesment yang dilaksanakan Pemkab Pelalawan. Padahal Pemkab Pelalawan melelang delapan posisi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
zxc1
Ketiganya yakni, Plt Kepala Dinas Pendidikan M Zalal, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan , Pengendalian Penduduk dan KB Dahnil dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hardian Syahputra.
Ketiga jabatan tersebut masuk dalam lelang jabatan tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Pelalawan. "Pak Zalal dan Pak Dahnil itu sudah lewat batas usianya. Keduanya sudah diatas 56 tahu. Sementara untuk Hardian, pangkatnya belum cukup," sebut seorang Kepala OPD kepada Riau24.com.
zxc2
"Ini seleksi terbuka, semua dan siapapun boleh ikut, kecuali yg tidak memenuhi syarat, seperti, tak memenuhi kriteria pangkat, umur dan lainnya," katanya kepada Riau24.com, belum lama ini.
Bupati Pelalawan HM Harris mengakui ada pejabat yang menjadi Plt tidak bisa ikut seleksi dan assesment. "Iya ada. Umur yang sudah lewat dan pangkat belum cukup," katanya kemarin.