Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bengkalis Akan Buka Pendaftaran Panwascam
Selain itu, Ketua Bawaslu mengimbau kepada masyarakat jika nantinya proses perekrutan panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu, jika ada yang mengetahui calon calon nanti yang diketahui ada keterlibatan dalam partai politik atau partisan politik untuk dapat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
"Kami sangat menjaga integritas dalam proses pelaksanaan pemilu ini khususnya Pilkada sehingga proses Pelaksanaan tidak tercederai oleh keperpihakan terhadap salah satu Kontestan," kata Mukhlasin lagi.
"Seandainya ada partisipan politik yang mendaftar boleh saja tetapi minimal 5 tahun sudah non aktif dari keterlibatan partai," ungkap dia lagi.
"Seandainya ada partisipan politik yang mendaftar boleh saja tetapi minimal 5 tahun sudah non aktif dari keterlibatan partai," ungkap dia lagi.