Permasalahan Maraknya Tambak Udang, Berikut Penjelasan Komisi II DPRD Bengkalis
RIAU24.COM - K,omisi II DPRD Kabupaten Bengkalis juga menggelar rapat kerja untuk membahas isu tambak udang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahas retribusi didapatkan untuk pendapatan asli daerah (PAD), Senin 13 Januari 2025 lalu.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Rindra Wardana alias Iyan Kancil, dihadiri oleh anggota serta Kepala Dinas Perikanan, Tasril, bersama Kabid dan staf terkait.
Rindra Wardana mengatakan bahwa Komisi II perlu mengetahui data valid terkait izin serta dampak dari maraknya tambak udang tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pengusaha tambak memberikan retribusi bagi daerah dan tidak merugikan lingkungan khususnya perusahaan perusahaan besar.
Kepala Dinas Perikanan, Tasril, menjelaskan bahwa perizinan tambak tidak dikeluarkan oleh Dinas Perikanan. Namun oleh DPTMPTSP dengan kriteria yang ditentukan.
Sementara Dinas Perikanan berperan dalam pembinaan teknis, misalnya terkait serangan penyakit pada udang atau kualitas air.