Menu

Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Azhar 16 Jan 2025, 11:11
Ilistrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sumber: tribunnews.com
Ilistrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini membeberkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dikutip dari sindonews.com, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. 

KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.

Sementara itu masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. 

PPPK Paruh Waktu juga akan dievaluasi kinerjanya per triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

Halaman: 12Lihat Semua