Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini membeberkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dikutip dari sindonews.com, Kamis 16 Januari 2025.
Dalam KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.
Sementara itu masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu juga akan dievaluasi kinerjanya per triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Evaluasi ini digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK .
Untuk diketahui, posisi PPPK Paruh Waktu adalah guru dan tenaga kependidikan, tenaga Kesehatan, tenaga teknis.
Kemudian pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Pengisian PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Juga berlaku bagi peserta PPPK yang sudah mengikuti tahapan seleksi 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.