Dianggap Tidak Memiliiki Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Kewajiban, Bukalapak.com Digugat Pailit PT Harmas Jalesveva
RIAU24.COM - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com Tbk. pada Selasa (14/01/2025). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dari para Pihak ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
“Pengajuan PKPU ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak PT Harmas Jalesveva terpenuhi sesuai putusan pengadilan,” kata Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Jery Tambunan, SH dari Firma Hukum Dr. Roni Pandiangan, S.H., H.H & Rekan seusai Sidang di PN Jakarta Pusat.
Menurut Jery, dalam sidang PKPU ini, majelis hakim dengan Ketua Yusuf Pranowo, S.H., M.H., memeriksa legal standing proses persidangan. Dia berharap permohonan PKPU dikabulkan dan PT Bukalapak Tbk. harus melaksanakan kewajibannya kepada kreditor.
PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya Jery Tambunan, S.H., menegaskan, bahwa langkah PKPU ini diambil sebagai bentuk upaya penagihan atas tindakan yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk yang harus membayar kerugian sebesar Rp. 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
“Kami berharap melalui proses PKPU ini, PT Harmas Jalesveva bisa mendapatkan haknya atas keadilan hukum atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com Tbk,” ujarnya.
Sidang PKPU hari ini tanggal 14 Januari 2025 diperkirakan akan menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu unicorn e-commerce Indonesia ini dalam menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan PT Harmas Jalesveva.