Menu

Dianggap Tidak Memiliiki Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Kewajiban, Bukalapak.com Digugat Pailit PT Harmas Jalesveva

Devi 15 Jan 2025, 10:10
Dianggap Tidak Memiliiki Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Kewajiban, Bukalapak.com Digugat Pailit PT Harmas Jalesveva
Dianggap Tidak Memiliiki Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Kewajiban, Bukalapak.com Digugat Pailit PT Harmas Jalesveva

Konflik PT. Bukalapak.com dan PT. Harmas Jalesveva

Konflik antara PT. Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva sendiri dipicu oleh tindakan Bukalapak yang memutus secara sepihak terkait LoI sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung yang akan dibangun PT. Harmas Jalesveva, tetapi kemudian membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

PT Harmas sendiri mengaku sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. Bukalapak.com. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LoI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak yakni PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya,” ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Jery Tambunan S.H.

Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LoI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lain.

Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas secara sukarela. Oleh karena itulah PT. Harmas Jalesveva menggugat pailit PT Bukalapak.com ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sidang pertamanya telah dimulai pada Selasa 14 Januari 2025.

Halaman: 123Lihat Semua