Menu

Luar biasa Anggota Polsek Tualang Berkolaborasi Dengan Security Amankan Pelaku Curat

Lina 15 Jan 2025, 08:58
Luar biasa Anggota Polsek Tualang Berkolaborasi Dengan Security Amankan Pelaku Curat
Luar biasa Anggota Polsek Tualang Berkolaborasi Dengan Security Amankan Pelaku Curat

RIAU24.COM - Siak-Perawang, Polsek Tualang dalam hal ini Tim Opsnal Polsek Tualang berkolaborasi dengan Security PT.IKPP Perawang mengamankan 1 orang pelaku An. MD Als M, 38 Tahun, Pelabuhan Fery Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak diduga melakukan Curat (Pencurian Dengan Pemberatan). Rabu (15/01/25).

Pelaku melakukan perbuatannya tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Mess Bunut Blok 84 PT. IKPP Perawang Kec. Tualang Kab. Siak dan dilakukan penangkapan.

Dari keterangan saksi bahwa saat itu Saksi ( Security ) melaksanakan patroli diseputaran mess Bunut blok 84 PT. IKPP Perawang. Pada saat melakukan patroli jalan kaki Saksi melihat ada jejak kaki diseputaran mess dan memanggil rekan Saksi lainnya dan mengarah ke mess yang sedang di renovasi. 

Adanya informasi tersebut pihak security menghubungi Polsek Tualang untuk melakukan penangkapan. Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom bersama tim Opsnal Polsek Tualang menuju ke TKP yang di maksud dan bekerja sama dengan security PT.IKPP Perawang. Sesampainya di TKP Tim Opsnal dan Security mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di Plafon mess yang sedang direnovasi bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa Potongan Kabel Tembaga dan Gergaji besi 1 pcs, Kunci kunci 3 pcs, Obeng 1 pcs, Tang 1 pcs. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut dan diamankan di Polsek Tualang. Dari pengakuan pelaku bahwa syahnya pelaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban (PT.IKPP) mengalami kerugian material yang belum dapat diperkirakan jumlah kerugiannya. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Hendrix.( Lin)

Halaman: Lihat Semua