Permasalahan Maraknya Tambak Udang, Berikut Penjelasan Komisi II DPRD Bengkalis
Disisi lain, Anggota DPRD Asep Setiawan dan Zamzami Harun, mengungkapkan keprihatinan atas kerusakan lingkungan diakibatkan tambak udang.
Mereka juga mengakui dampak positifnya terhadap perekonomian masyarakat. Sebagai anggota DPRD Bengkalis meminta penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan solusi agar tambak tetap mendukung ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Kabid Perikanan menerangkan bahwa izin tambak dibatasi oleh kriteria tertentu, seperti jarak minimal 100 meter dari sepadan pantai dan bibir pantai.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan terkait limbah dari tambak dari masyarakat.
Selain itu, Dinas Perikanan terus mendorong pengusaha untuk mengimplementasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
"Rapat ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan terkait tambak udang dan mencari solusi seimbang antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan lingkungan,"tegas Rindra Wardana.