Sering Buat Laporan ke Polisi, Selain Novel Baswedan, Tokoh-tokoh Ini Juga Pernah 'Dibidik' Politisi PDIP Ini
Salah satunya, pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik. Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power. Laporan itu kemudian diterima polisi dan diregister dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian, Dewi Tanjung kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Habib Rizieq Syihab dan Bachtiar Nasir. Laporan itu disampaikannya ke Polda Metro Jaya (14/5/2019) lalu.
Menurut Dewi, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power. Ketika itu, ia membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar. Laporan tersebut tertuang dalam nomor registrasi LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Saat ini, perempuan yang mengaku aktivis 98 itu kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Novel Baswedan. Reaksi atas aksinya itu, salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan Dewi dinilai ngawur. Tak hanya itu, pelaporan itu juga dinilai salah alamat.
"Laporannya ke polisi pun juga salah alamat," lontar peneliti ICW, Wana Alamsyah.