MRR Akan Ajukan Gugatan 'Class Action' Terhadap 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan ke Pengadilan Tinggi
RIAU24.COM - Setelah hampir tiga tahun selesainya panita khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau yang menemukan 1,4 juta hektar lahan perkebunan ilegal di Riau yang temuan itu sudah dilaporkan pada semua lembaga tapi belum ada tidaklanjutnya, membuat Yayasan Majlis Rakyat Riau (MRR) mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan agar menjadikan lahan itu menjadi kawasan hutan.
Menurut Presiden Yayasan MRR Suhardiman Amby mengatakan langkah hukum yang akan diambil pihaknya yaitu akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tinggi terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Riau itu.
Sebab Ia melihat dalam temuan pansus itu ada satu kabupaten yang kawasan hutannya dirambah secara ilegal mulai dari group koporasi, perorangan, hingga koperasi yang mengatasnamakan group tani tapi dibelakangnya ada cukong yang berkerja sama.
"Maka dari itu untuk tahap awal kita akan gugat 15 perusahaan ke Pengadilan Tinggi dengan gugatan melawan hukum, "katanya kepada wartawan di salah satu cafe di Pekanbaru. Kamis 7 November 2019
"Dan untuk lokasi perusahaanya berbeda-beda tapi hampir seluruh Riau diantaranya di Rokan Hulu, Inhil, hingga Kampar," tambah mantan ketua panaus monitoring lahan itu.
Menurut datuk sapaan Suhardiman Amby gugatan ini adalah langkah awal akan keseriusan MRR untuk mengembalikan hutan Riau kepada fungsinya yang selama ini dirambah oleh perusahaan perkebunan dan Industry.