MRR Akan Ajukan Gugatan 'Class Action' Terhadap 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan ke Pengadilan Tinggi
"Dipengadilan tinggi nanti kita berharap diteruskan pada pidananya jadi ada dua pertama kembalikan ke kawasan aslinya dan jika sudah diputuskan pengadilan negeri barulah kawasan pidananya jadi akan kita uji nanti, mudah-mudahan pengadilan kita menjalankan dengan benar dan menjauhi dari praktek yang tidak baik, "pintanya.
Sementara itu ditempat yang sama kuasan hukum Yayasan MRR Husdinur mengatakan langkah awal yang akan ditempuh timnya adalah akan melakukan gugatan secara berkelompok atau "class action". Sebab Dia melihat tidak ada perkembangan yang signifikan pengembalian fungsi hutan seperti semula dalam perkara ini. Maka dari itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi.
"Rencana hari ini kami layangkan gugatan tapi kami masih melakukan kajian terhadap perkara ini sedikit, tapi satu atau dua hari kita akan layangkan gugatan ini. Jadi gugatan class action ini langkah kita satu demi satu untuk mengembalikan fungsi hutan ke pada fungsi sebenarnya, semoga mendapat respon,"paparnya.