Menu

Banyak Beredar di Pekanbaru, Berikut Lima Fakta Polisi Segel Pabrik Air Mineral Ini

Riki Ariyanto 8 Nov 2019, 09:00
Lima fakta soal penyegelan pabrik air mineral SMS (foto/int)
Lima fakta soal penyegelan pabrik air mineral SMS (foto/int)

RIAU24.COM - Jumat 8 November 2019, Heboh tentang Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyegel pabrik minuman air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS). Dilansir dari Kumparan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra membeberkan beberapa fakta.

Berikut lima fakta soal Polda Sumbar menyegel pabrik minuman merek SMS itu. Pertama, Polda menyegel dua lokasi yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyebutkan penyegelan di dua lokasi, yaitu gudang yang berada di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.

zxc1

Kedua, Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan berawal karena mendapat laporan masyarakat. Sehingga polisi melanjutkan penyelidikan kepada PT Agrimitra Utama Persada tersebut.

Ketiga, Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan penyelidikan selama satu bulan. "Kami melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan. Alhasil, ditemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air dalam kemasan ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.

zxc2

Keempat, polisi menemukan fakta ternyata sumber air tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan botol. Di kemasan SMS air mineral dicantumkan bersumber dari mata air di Gunung Singgalang. Nyatanya air berasal dari PDAM yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman.

"Kami sudah buktikan kalau air itu dari PDAM di Padang Pariaman, karena telah kami periksa di pabriknya. Saat ini perkara kasus ini sudah masuk pro sidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Kelima, dugaan penipuan sudah berlangsung sejak 2003. "Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, selama ini masyarakat mengetahui kalau air SMS berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu," jelasnya.


Seperti yang ramai diberitakan Polda Sumbar mengamankan total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya, kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Ia mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.

Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan ke perusahaan SMS.Ditreskrimsus Polda Sumbar hingga kini juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai perusahaan air mineral dalam kemasan ini.

Dalam perkara tersebut, penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.