Rencanakan Larang Rokok Elektrik dan Vape, Ini Alasan BPOM
RIAU24.COM - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang telah banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia.
Seperti dilansir dari Detik.com, Senin, 11 November 2019, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kemudian, adapun alasan BPOM melarang rokok elektrik dan vape karena bahan bakunya mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh.
"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, diantaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)," jelas Penny.
Meski demikian, kajian yang menyatakan rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok merupakan hasil kajian yang subyektif. Dia menambahkan, WHO tidak menemukan bukti yang kuat bahwa rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok.
"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," tuturnya.
zxc2
Penny melanjutkan, usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Selanjutnya agar BPOM bisa melarang penggunaan rokok elektrik dan vape harus ada payung hukum. "Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa di Revisi PP 109," demikian Penny.