APBD Bengkalis 2020 Belum Bisa Disahkan, Ternyata Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sampai saat ini, pihak Legislatif setiap Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pihak Eksekutif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis, sedang menggodok APBD Bengkalis Tahun 2020. Dan terus melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
zxc1
Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam menyampaikan bahwa saat ini pihak Komisi bersama TAPD sedang proses pendekatan dalam kesepakatan struktur anggaran.
"Pada awalnya TAPD menawarkan angka Rp3,8 Triliun, dan kita hanya bisa menawarkan angka Rp3,5 Triliun. Sebab itu untuk menemukan dua angka yang berbeda antara Banggar dengan TAPD ini, perlu ada proses kesepakatan anggaran yang real dan mendekati ketepatan," ucap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Selasa 12 November 2019, kepada sejumlah wartawan.
zxc2
Khairul Umam menjelaskan, perbedaan angka antara Banggar dengan TAPD tersebut, didasari dari pihak Banggar maunya anggaran APBD Murni 2020 Rp3,5 Triliun yang akan disahkan nantinya.
"Tidak terjadi tunda bayar seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan juga tidak mengakibatkan kegiatan yang sudah masuk anggaran tidak jadi dilaksanakan, lantaran anggaran sudah habis," ungkapnya.
"Lain halnya dengan kita hanya 70 persen, dan bisa disepakati 80 persen, karena kita antisipasi nanti akan defisit anggaran lagi. Dan apabila memang nantinya PAD ada lebih, biar masuk APBD-P," ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Khairul Umam, setelah melalui proses pembahasan dari setiap Komisi dan TAPD, maka dikembalikan ke Banggar untuk bisa disepakati dengan menandatangani MoU, kemudian dijadikan RAPD 2020.
"Untuk pengesahan APBD 2020, kita patok pada tanggal 27 November ini," pungkas Khairul Umam. (R24/Hari)