Baleg: Ada BPHN Jadi Enggak Perlu Lagi Badan Pusat Legislasi
RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, tidak perlu membentuk badan baru untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Karena saat ini, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang seharusnya bisa dioptimlisasi.
zxc1
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
"Karena kita akan mengecheck ini macetnya (atau tidak berfungsi maksimal) kenapa apakah memang tidak dioptimalkan atau tempat buangan seseorang disitu makanya badannya saja diperkuat," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Bila membangun badan baru, kata Rieke, maka akan memperlambat kerja harmonisasi perundang-undangan. "Karena musti buat aturan baru lagi lalau mau ditaruh dimana apakah menjadi Kementerian bagaimana kalau overlaping dengan kemenkuham," jelas Politikus PDI-Perjuangan itu.