Pertama di 2019, Polda Riau Limpahkan Tahap II PT SSS ke Kejari Pelalawan
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama penyidik Kejati Riau akhirnya melaksanakan Tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera) kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis, 14 November 2019 pagi.
Disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto pelimpahan tahap II ini sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau.
"Tadi pagi, kita (Ditreskrimsus_red) bersama penyidik Kejati menyerahkan tahap II PT SSS ke pihak Kejari Pelalawan," sebut Fibri, Kamis sore.
Dijelaskan Fibri dalam perkara ini, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka koorporasi Karhutla dan tersangka perorangan menurut jabatannya.
"Menurut UU Koorporasi sebuah badan usaha tidak bisa ditahan, bukan berarti tidak bisa kita tahan atau dilepas," ujar Fibri, Kamis sore.
Sebagaimana diketahui, PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama.
Namun, selang dua bulan Polda Riau baru menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut yaitu Manajer Operasional PT SSS berinisial AOH.
Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare, hasil penyidikan polisi terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
"Alhamdulillah kasus koorporasi pertama ditahun 2019, ini bentuk komitmen Polda Riau terhadap penanganan kasus karhutla," pungkasnya.