Merupakan Amanah Permendagri, Bappeda Bengkalis Sosialisasi SIPD
Perbedaan yang mendasar menurut Gapar adalah pada SIPD sebelumnya, belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang belum terhubung.
“Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya,” pungkas Gapar. (R24/Hari)
“Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya,” pungkas Gapar. (R24/Hari)