Sukmawati Bantah Lakukan Penistaan Agama, Novel Bamukmin Minta MUI Segera Ambil Sikap
Dia juga menilai, ada kesamaan antara kasus Sukmawati kali ini dengan kasus yang pernah menjerat mendiang Arswendo Atmowiloto. Di mana Arswendo divonis lima tahun penjara gegara penodaan agama.
"Yurisprudensi kasus dugaan penista agama yang dilakukan Sukmawati ini adalah persis dengan kasus Arswendo Atmowiloto yang akhirnya divonis 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 156a yang kasusnya Arswendo ketika membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan para tokoh bangsa dan memposisikan Nabi Muhammad di posisi ke-11, itu kira-kira yang saya ingat," terang Novel.
Kemudian, dia juga bicara soal penistaan agama dari pandangan agama. Menurutnya, sudah ada unsur penodaan agama dari ucapan Sukmawati.
zxc2
"Menurut saya dalam pandangan agama yang saya pahami, jelas unsur penistaan agamanya sudah masuk. Dan dalam paham aswaja yang saya pahami juga yaitu bahwa Rasulullah adalah manusia suci (ma'sum) yang terpelihara dari dosa, tidak mungkin berbuat dosa, yang dijamin masuk surga tanpa hisab. 'Apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepadanya (Al Ayat)' dan juga 'Akhlak Rasulullah adalah Alquran (hadist)'. Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan makhluk di dunia manapun dari zaman Nabi Adam sampai yaumul akhir," kata Novel lagi.
Untuk itu, pihaknya berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan, di mana hal tersebut juga pernah dilakukan saat kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Karena, pada saat itu juga, Novel sempat menyambangi MUI untuk meminta fatwa. Dan hasilnya, MUI bersikap tegas soal kasus Ahok.