Tutup Pintu Maaf, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Tegaskan Untuk Teruskan Proses Hukum
RIAU24.COM - Meskipun Sukmawati Soekarnoputri telah meminta maaf, pelapor kasus dugaan penistaan agama putri presiden RI pertama itu, Irvan Noviandana telah menutup pintu maafnya. Irvan tegaskan jika kasus ini harus tetap bergulir secara hukum.
"Kalau sekarang dia minta maaf, kami tetap lanjut terus supaya kasus ini gak diulang," ujar Irvan di Polda Metro Jaya, dilansir dari Tempo.co, Senin, 18 November 2019.
Irvan menambahkan, pihaknya sudah menonton pidato Sukmawati yang beredar dan viral di YouTube itu. Dia berpendapat, video berdurasi sekitar 30 menit itu terlihat sikap Sukmawati yang ingin menggiring opini masyarakat bahwa radikalisme dan hal-hal kekerasan lainnya bersumber dari ajaran agama Islam.
"Kami simak semuanya memang pernyataannya banyak sekali, bukan hanya tentang nabi, tapi juga membandingkan Al Quran dengan Pancasila dan sebaginya," jelas Irvan.
Dalam membuat laporan itu, Irvan ditemani oleh kuasa hukumnya Sumadi Atmadja. Dia datang sekitar pukul 10.30 dan membawa barang bukti berupa soft copy video Sukmawati, link video, dan link berita.
Selain oleh Irvan, Sukmawati sebelumnya sudah dilaporkan terlebih dulu oleh warga bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi), pada Jumat pekan lalu.
zxc2
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pelapor mengatakan bahwa pada tanggal 14 November 2019 mendapatkan informasi dari kerabat yang melihat langsung dari mesin pencari Google ihwal ucapan Sukmawati dalam diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme, dan Berantas Terorisme'.
Ucapan tersebut dinilai sebagai penistaan agama Islam karena Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Ir. Soekarno.