Mendagri Tito Sebut OTT KPK Terhadap Kepala Daerah Bukan Prestasi, Saut Balas Sindir Begini
RIAU24.COM - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah bukan sebuah prestasi, mendapat respon dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saut mengamini pernyataan Mendagri Tito tersebut. Namun ia juga balas menyinggung Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, aturan tersebut dinilainya melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir cnnindonesia, Selasa 19 November 2019, keberadaan KPK akan bertambah hebat, jika pemerintah dan DPR kembali merevisi aturan yang berlaku saat ini. Ia meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dengan menerapkan seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Kalau hanya nangkapin penyelenggara negara doang ya enggak hebat. Makanya UU KPK-nya harus direvisi lagi, bukan seperti yang sekarang, malah makin ambyar," lontarnya, Senin (18/11/2019) malam.
Menurut Saut, jika mengikuti Konvensi Antikorupsi PBB tersebut, nantinya KPK dapat menindak korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik. Apalagi, tambahnya, Indonesia juga ikut menandatangani piaga PBB antikorupsi tersebut.
Lebih lanjut, ia mencontohkan kehidupan bernegara di Singapura. Faktor yang membuat negara tersebut berhasil dalam memberantas korupsi ditentukan oleh kewenangan yang diberikan kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura.
"Satu dolar (singapura) juga bisa jadi urusan KPK Singapura, termasuk sogok menyogok sesama swasta. Misalnya yang sangat sederhana supir truk sogok supir forklifting di pelabuhan bisa jadi urusan KPK Singapura (CPIB). Itu baru prestasi hebat," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Mendagri Tito tersebut disampaikannya saat rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2019). Ketika itu, Tito mengatakan OTT KPK bukanlah sesuatu hal yang luar biasa, bukan prestasi hebat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai semestinya Mendagri Tito fokus pada langkah pencegahan korupsi. Bahkan, data mengenai tersangka kepala daerah sebetulnya juga bisa digunakan Kemendagri untuk membantu membenahi sistem.
Sejauh ini, KPK tercatat sudah menangkap lebih dari 120 kepala daerah karena terjerat dugaan korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 49 di antaranya merupakan hasil OTT.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun pernah menyebutkan, Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC. Karena hingga saat ini, 21 rekomendasi tersebut belum masuk dalam sistem perundang-undangan di Tanah Air. ***