Menu

Polda Riau Ungkap 'Warung Kopi' Beromset Miliaran Rupiah

Khairul Amri 21 Nov 2019, 13:36
Warung Kopi yang digunakan untuk melakukan Pencurian Minyak (Ilegal Taping) milik PT CPI. Foto. Amri
Warung Kopi yang digunakan untuk melakukan Pencurian Minyak (Ilegal Taping) milik PT CPI. Foto. Amri

RIAU24.COM - Sebuah warung kopi yang terletak di KM 12 atau PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau mendadak ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Terlihat sekilas warung kopi yang memiliki tiga gazebo (pondok_red) ini sama seperti warung kopi biasa, dimana tempat nongkrongnya para supir-supir truk untuk beristirahat.

Namun, ternyata hal itu berbanding terbalik setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap 'Warung Kopi' hanya sebagai modus kejahatan.

"Modusnya sebagai 'Warung Kopi' yang dibeli pelaku seharga Rp50 juta dari pemiliknya Jumianti, yang digunakan untuk melakukan pencurian minyak (Ilegal Taping) milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung mengatakan cara kerja para pelaku melakukan Ilegal Taping ini dengan mengebor pipa PT CPI yang berada diseberang jalan.

Halaman: 12Lihat Semua