Polda Riau Ungkap 'Warung Kopi' Beromset Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Sebuah warung kopi yang terletak di KM 12 atau PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau mendadak ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Terlihat sekilas warung kopi yang memiliki tiga gazebo (pondok_red) ini sama seperti warung kopi biasa, dimana tempat nongkrongnya para supir-supir truk untuk beristirahat.
Namun, ternyata hal itu berbanding terbalik setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap 'Warung Kopi' hanya sebagai modus kejahatan.
"Modusnya sebagai 'Warung Kopi' yang dibeli pelaku seharga Rp50 juta dari pemiliknya Jumianti, yang digunakan untuk melakukan pencurian minyak (Ilegal Taping) milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung mengatakan cara kerja para pelaku melakukan Ilegal Taping ini dengan mengebor pipa PT CPI yang berada diseberang jalan.
"Pelaku membuat trowongan bawah jalan yang menghubungkan ke pipa induk. Lalu pipa itu dibor kembali dan disambung dengan pipa ukuran kecil agar mengaliri sebagian minyak mentah ke mobil tangki dibelakang warung," terang Kapolda Riau didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Dari pengungkapan ini Polda Riau berhasil menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Kita sudah tetapkan lima tersangka, dan masih ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.
Akibat Ilegal Tapping pada pipa-pipa penyalur milik PT CPI ini, mencapai 2.500 barel perhari jika dirupiahkan mencapai Rp 2.066.250.000 setiap hari.
"Pencurian ini sangat merugikan negara, untuk itu Polda Riau sebagai Gakkum harus bertindak secara profesional untuk menghentikan pencurian, demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat meninjau tempat kejadian perkara menyebutkan saat ini kegiatan illegal tapping marak terjadi di lima kabupaten Provinsi Riau telah mulai diselidiki Polda Riau.
"Saat ini ada 94 kasus Laporan Polisi (LP) yang sudah masuk, dan itu termasuk kasus pencurian kabel dan alat lainnya," sebut Narto (Sapaan_red).
"Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan dan itu masih berjalan. Belum semuanya pelaku didapatkan ada juga yang DPO dan sudah ada yang P21. Ini yang masih menjadi atensi penyidik," Pungkas Narto.