Menu

Mau Konsumsi Sabu, Dua Oknum PNS Satpol PP Pelalawan Ditangkap

Ardi 22 Nov 2019, 08:25
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan, ditangkap Polisi, karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu (foto/Ardi)
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan, ditangkap Polisi, karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan, ditangkap Polisi, karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan.

zxc1

Kedua PNS ini, ditangkap polisi di rumah susun (Rusun) di komplek perkantoran bakti praja, Pemkab Pelalawan, Kamis (21/11/2019).


"Kemarin sore, kita amankan 3 tersangka narkoba jenis sabu. Dua diantaranya adalah PNS di Satpol PP Pelalawan,"terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Jumat (22/11/2019).

Dijelaskan Kasubag Humas Edy, Polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu di rusun tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan disaat yang tepat pula, dilakukan upaya paksa terhadap terduga. "Hasil interogasi, kedua PNS ini merupakan pengguna atau pemakai. Dan satu lagi, adalah kurir," kata Iptu Edy.

Ketiga tersangka tersebut adalah RE (44), DS (34), keduanya adalah PNS di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap polisi, ketika menaiki tangga Rusun.

Sementara tersangka ketiga Devi, di tangkap Polisi, atas pengembangan dari RE dan DS. "Barang bukti yang kita amankan adalah 2 paket sabu, HP dan sepeda motor. Kita amankan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto. (R24/Ardi)