Menu

Hampir Dua Tahun Kabur, Bandar Narkoba 55 Kg Sabu Warga Jangkang Bengkalis Diringkus

Dahari 24 Nov 2019, 00:54
DPO diduga pemilik 55 Kg Sabu di Bengkalis diringkus. Foto. Istimewa
DPO diduga pemilik 55 Kg Sabu di Bengkalis diringkus. Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu pelaku Daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkotika jenis sabu dan ektasi oleh kepolisian resort polres Bengkalis yang sempat melarikan diri sejak 25 April 2018 silam akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Bengkalis.

Tersangka adalah Jefri alias Jef Separo alias To (24) merupakan warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diringkus Satnarkoba, Sabtu 23 November 2019 pukul 19.00 WIB tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang.

Jef Separo merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ektasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Dan akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH, melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri, terkait barang bukti 55 Kg Sabu pada 25 April 2018 silam. Dimana saat itu, ditemukan satu unit koper warna coklat, satu buah kotak blender, satu buah tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ektasi warna pink, dua unit handphone milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman," ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu 24 November 2019 dini hari.

Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna coklat, satu buah kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ektasi warna pink dan ketika ditemukan satu unit Hp milik Andi Syahputra.

Halaman: 12Lihat Semua